Jurus Jitu Tekan Risiko Aset Kripto
Thepresidentpost.id - Tergolong aset baru di Indonesia, aset kripto masih menuai pertanyaan bagi para investor yang terbiasa dengan investasi konvensional, seperti rumah, perhiasan, dan saham. Bagaimana cara transaksinya? Siapa yang menjamin keamanannya? Uang saya lari kemana?
Aset kripto di Indonesia termasuk dalam daftar komoditi dan diatur oleh Kementerian Perdagangan, serta lembaga di bawahnya yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Terkait keamanan aset kripto, pedagang aset kripto didukung oleh kehadiran bursa komoditi dan lembaga kliring, serta central depository sebagai tempat penyimpanan sentral untuk aset kripto. Penyimpanan ini bisa berupa replikasi dari hot/cold wallet yang dimiliki pedagang, maupun hot/cold wallet yang dikontrol oleh central depository itu sendiri.
Namun, masih ada isu - isu penting yang perlu diperhatikan bersamaan dengan adanya central depository. Pertama, terkait keamanan aset kripto yang dilindungi oleh central depository. Menurut sebuah artikel oleh Reuters pada Februari 2020, kerugian akibat aksi kriminal terhadap aset kripto diperkirakan mencapai 4.5 miliar USD di tahun 2019. Meski angka tersebut tidak sepenuhnya berasal dari serangan terhadap crypto wallet, tetapi kerugian ini menunjukkan besarnya risiko pengelolaan aset kripto. Maka dari itu, central depository perlu mempersiapkan langkah - langkah pemulihan dan mitigasi risiko apabila terjadi serangan pencurian terhadap aset kripto yang dilindungi.
“Setiap pengetatan dan pelonggaran aturan perdagangan aset kripto tentunya akan menimbulkan trade - off. Misalnya, jika peran central depository diperkuat dengan mengharuskan pedagang mentransfer aset kripto dari wallet mereka ke wallet yang dimiliki oleh central depository, maka gas fee atas transaksi tersebut akan menjadi biaya tambahan yang memberatkan pedagang, serta pelanggan aset kripto,” ujar Richard Win, Dosen Information System BINUS University.
Masih banyak isu penting dalam perdagangan aset kripto yang perlu menjadi pertimbangan para pengawas pedagangan, seperti conflict of interest, business continuity, fault tolerance, dan sebagainya. Regulasi dan pengawasan yang dilakukan harus ikut beradaptasi dengan berbagai penyesuaian, mengingat perkembangan aset kripto yang sangat cepat. Regulatory sandbox pertama kali diperkenalkan di UK pada tahun 2014 sebagai bagian dari Project Innovate yang diinisiasi oleh Financial Conduct Authority.
“Regulatory sandbox dapat menjadi cara yang tepat untuk mengawasi perdagangan aset kripto tanpa menghambat perkembangan dan potensinya. Regulatory sandbox merupakan sebuah framework yang disusun untuk memberikan ruang fleksibiltas kepada inovasi. Pada regulatory sandbox, para pelaku bisnis diberikan kesempatan untuk mempresentasikan ide - ide baru serta menyatakan kekhawatiran terkait dengan regulasi yang ada” Richard menambahkan.
Dengan memasukkan perdagangan aset kripto dalam sebuah regulatory sandbox, pemerintah dan lembaga pengawas lainnya dapat melihat pergerakan dari perdagangan aset kripto di Indonesia dan mendeteksi risiko, sekaligus potensi yang ada. “Melalui integrasi Asosiasi Pedagang Aset kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH yang sudah berjalan, saya merasa perdagangan aset kripto di Indonesia memiliki masa depan yang baik” lanjut Richard. Melalui sistem pengawasan yang tepat, Indonesia dapat berpotensi menjadi salah satu acuan ekosistem terkontrol dalam perdagangan aset kripto dunia.
Richard Win Putra - Dosen Information System BINUS University
Baca Juga
- The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine
- Ministry of Foreign Affairs and Supreme Court Optimize Digitalization of Cross-border Civil Legal Assistance Services
- The Indonesian Embassy in Cairo Receives Aid for Palestine
- The Indonesian Consulate General in Perth Introduces Potential Agricultural Cooperation Between Indonesia and Western Australia at the Food Innovation…
- Indonesian Seafarer Released by Angolan Police with Assistance from the Indonesian Embassy in Windhoek
Komentar