Selasa, 05 November 2024|Jakarta, Indonesia

Sewindu Keputusan MK Pembubaran BP Migas

Salis S. Aprilian

Sabtu, 14 November 2020 - 00:02 WIB

Salis S. Aprilian
Salis S. Aprilian
A A A

Thepresidentpost.id - Sungguh tidak menyangka saya diminta jadi penanggap dalam acara diskusi paling serius yang pernah saya ikuti. Bagaimana tidak.

Forum ini dibuka dan diberi pengantar oleh tokoh nasional, mantan Menteri Pertambangan dan Energi tahun 1980 - an, dan Sekjen OPEC tahun 1988, Prof Dr Subroto.

Beliau yang sudah berusia 93 tahun, dan masih aktif sebagai Ketua BIMASENA, dari dahulu selalu memberikan masukan ke pemerintah dan DPR sehingga menjadi keputusan kebijakan di bidang pertambangan dan energi.

Para pembicara pada BIMASENA Energy Webinar Seri - 3 ini juga merepresentasikan beragam komunitas yang menaruh perhatian terhadap kegiatan hulu migas. Di sana ada Waka SKKMigas (Fatar Yani Abdurrahman), IPA Regulatory Committee (Ali Nasir), Sekjen PP ISNU (M. Kholid Syeirazi).

Sedangkan saya dan Pak Ari Seomarno, mantan Direktur Utama Pertamina yang juga anggota Tim Energi BIMASENA, sebagai penanggap. 

Sayang sekali waktu yang dialokasikan moderator (Dotty Damayanti) untuk masing - masing pembicara hanya 10 menit sehingga beberapa hal penting tidak dapat disampaikan dengan baik.

Namun, secara keseluruhan, diskusi yang dilakukan daring ini berlangsung sangat menarik.

Saya sendiri sempat bertanya - tanya dalam hati sewaktu menerima undangan diksusi ini. Kenapa saya yang harus mewakili pelaku bisnis hulu migas untuk menanggapi presentasi SKKMigas? 

Karena sampai last minutes panitia belum memberikan materi apa yang akan disampaikan SKKMigas, maka saya berinisiasi langsung googling mencari jejak digital sumber informasi yang mungkin dapat saya gunakan sebagai referensi saat pembubaran BPMigas dulu.

Bertemulah saya dengan artikel dan berita - berita tanggal 13 dan 14 November 2012 (sewindu yang lalu) bahwa banyak media yang mengutip pernyataan saya, kalau Pertamina (khususnya PHE) siap menggantikan peran BPMigas yang dibubarkan oleh MK pada 13 November 2012!

Sontak saya ingat kejadian waktu itu, bahwa ternyata pernyataan saya itu tidak disukai banyak orang, terutama petinggi Kementrian ESDM dan di internal Pertamina sendiri. Pro - kontra pun merebak.

Padahal saya hanya menjawab pertanyaan wartawan:

“kalau ditunjuk pemerintah, apakah PHE siap?”

Saya jawab: “kenapa tidak”.

Ditanya lagi: “jadi siap, ya Pak?”.

Saya jawab lagi: “kalo ditunjuk, harus siap”.

Saya sampaikan, bahwa kami di PHE juga melakukan apa yang dilakukan BPMigas.

Bedanya, kami mengurusi (mengawasi dan mengendalikan) mitra Pertamina dangan perusahaan migas nasional/multinasional dalam bentuk JOA, JOB, dan BOB, sedangkan BPMigas mengurusi mitra Pemerintah dengan KKKS dalam bentuk PSC atau KKS.

Pada saat itu, saya juga katakan bahwa kalau tidak diserahkan ke PHE, mungkin bisa dibentuk BUMN baru yang khusus bermitra dengan KKKS agar bisa b - to - b seperti kehendak putusan MK. 

Tapi, seperti kita tahu, ternyata malah dibuat Satuan “Asal Bukan BPMigas” (memijam istilah “Bukan Empat Mata” - nya Tukul). Atau, istilah Pak Ali Nasir tadi sebagai “rumah sama yang berganti cat saja.”

Nah, adanya ketidak jelasan status hukum selama sewindu ini menyebabkan fungsi dan tanggung jawabnya lemah.

Tiap tahun SKKMigas menetapkan produksi setiap KKKS lebih berdasarkan target “yang diimpikan” Kementrian Keuangan. Atau, dari evaluasi realisasi produksi tahun sebelumnya.

Kalaupun forecast produksi datang dari KKKS, seringkali Pertamina, yang memiliki banyak WK (wilayah Kerja), dijadikan sebagai “swing producer” untuk menutupi atau mengantisipasi kekurangan target produksi dari KKKS lainnya. 

Dalam diskusi tadi saya katakan bahwa presentasi yang sangat bagus dari SKKMigas, dengan Long Term Plan nya, harus diimbangi dan didukung dengan perencanaan di sektor hilir. Jangan sampai terjadi mismatch. 

Saya ambil contoh dengan adanya target produksi 1 juta barrel minyak dan 12 milyar kaki kubik gas per hari di tahun 2030.

Apakah infrastrukturnya sudah memadai? Apakah minyak tersebut dapat diserap di kilang domestik? Karena kilang juga didesain untuk spesifik minyak mentah tertentu.

Kalaupun akan diekspor, adakah pasar yang akan menyerap? Jika dijual spot, maka ketidakpastian harga pun akan mempengarui keekonomian lapangan.

Untuk gas bumi juga begitu. Produksi 12 BCF itu besar. Apakah sudah ada rencana akan dijual kemana? Sudah adakah pembelinya? Jika untuk domestik, sudah adakah infrastrukturnya?

Optimisme adanya puluhan cekungan yang belum dieksplorasi harus diberi tambahan data terkini agar menarik investor.

Sebaiknya lakukan tambahan lintasan seismic dan/atau beberapa sumur eksplorasi dengan biaya diambil dari penyisihan sebagian dana bagi hasil bagian pemerintah atau signature bonus wilyah kerja.

Jika ada investor dari major oil company, sertakan Pertamina mengambil sebagian sahamnya.

Cekungan itu ibarat melihat rumah dari drone, kita belum bisa pastikan apakah ada penghuninya atau tidak. Satu - satunya cara dengan mengintipnya melalui lubang bor.

Mas Andang, sebagai geologis merdeka, menyampaikan bahwa berdasarkan temuan lapangan - lapangan dalam dekade terakhir sebagian besar adalah lapangan gas. Oleh karenanya, era ke depan adalah era gas bumi.

Maka, semua kebijakan harusnya mendukung ke sana. Semua kelembagaan yang mengurusi migas diubah paradigmanya menjadi “gasmi” untuk menunjukkan bahwa gas akan lebih diutamakan dibanding minyak. 

Sebagai penanggap, saya menyampaikan beberpa poin sebagai berikut:

Pertama, apakah memang migas ini akan tetap menjadi energi andalan (primer energy) Indonesia? Kalau iya, sampai kapan? Karena banyak kajian yang menyatakan bahwa beberapa negara sudah mencanangkan berakhirnya energi fosil sebagai bahan bakar.

Jadi, sudah saatnya kita berpikir, memetakan, merencanakan, dan menetapkan kebijakan energi Indonesia dengan konteks kekinian. Energy Mix yang disusun DEN (Dewan Energi Nasional) harus mengikuti kemajuan teknologi dan pembaruan supply - demand yang terkini.

RUU Migas harus diselaraskan dengan UU Energi. Jadi kita tahu akan perlakukan migas untuk apa. Perencaan sektor hulu - hilir migas harus sinkron.

Bagaimana hubungan migas dengan sumber energi lain harus dipetakan dengan jelas.

Kedua, jika lapangan - lapangan hulu migas sebagian besar sudah dikelola oleh Pertamima (baik dikelola sendiri atau dikerjasamakan), masih perlukah SKKMigas?

Atau, kalau sebentar lagi SPBU Pertamina sudah digantikan panel - panel pengisi (charger) baterei mobil dan motor, penyaluran minyak dan gas sudah digital dan menggunakan cloud system, big data analytic, AI, masih perlukah BPHMigas? Barangkali cukup dikelola oleh Ditjen Migas dan tim teknisnya.

Ketiga, kita sepertinya harus lebih fokus pada pembahasan Undang - Undang Energi. Jika tidak, maka antar komoditi yang akan dijadikan sumber energi (migas, batubara, kelapasawit, jagung, singkong, dll) akan bersaing.

Kita bisa prioritaskan pada energi yang tidak dapat diekspor dan/atau tidak dapat dibikin bahan baku untuk industri lain, misalnya panas bumi, surya, angin, sampah, gelombang laut dll.

Keempat, kita eksporasi migas lebih untuk memenuhi kebutuhan pabrik petrokimia (hilirasasi). Apalagi temuan cadangan dan produksi gas bumi diprediksi makin meningkat.

Jadi, harusnya kita sudah siapkan infrastruktur untuk mengangkut dan mengolahnya melalui jaringan pipa, kilang LNG, LPG, dan kilang petrokimia lainnya. Diupayakan meminimalkan energi fosil ini untuk bahan bakar. 

Kelima, tentang keberadaan lembaga SKKMigas, Kiranya perlu transformasi organisasi di internal SKKMigas yang lebih serius.

Perlu evaluasi rasio jumlah karyawan per produksi hari ini. Adanya perkembangan teknologi 4.0, seharusnya pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, yakni monitoring (dan optimasi), dapat dilakukan dengan lebih baik dan hanya memerlukan sedikit orang.

Tanpa mengecilkan peran para tenaga ahli di Kementerian ESDM dan SKKMigas, akan lebih menarik apabila kajian Wilayah Kerja yang akan ditenderkan dilakukan bersama dengan ahli - ahli di Pertamina karena mereka memiliki knowledge and experience lapangan, khususnya tentang Regional Geology dan Petroleum Systemnya.

Atau, barangkali perlu adanya “swap” pekerja yang sudah berpengalaman di lapangan di Pertamina dengan pekerja SKKMigas dan Ditjen Migas yang lebih berpengalaman di tatar regulasi.

Mereka akan saling mengisi untuk mengevaluasi daerah - daerah potensial yang akan ditawarkan, dengan memberi label low, medium dan high risks dengan contract term yang berbeda sehingga menarik investor.

Bogor, 13 November 2020.

Penulis adalah Salis S Aprilian, Pensiunan Pertamina, Pemerhati Migas Nasional

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.