Rabu, 09 Oktober 2024|Jakarta, Indonesia

Kabar Gembira buat Warga Miskin, Mahasiswa, UMKM! Jokowi Gratiskan Bikin SIM

Candra Mata

Selasa, 05 Januari 2021 - 11:10 WIB

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta, Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma - cuma alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember 2020 lalu.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," demikian keterangan isi PP.

Adapun yang dimaksudkan dalam pasal 1 PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku juga di lingkungan kepolisian Republik Indonesia, diantaranya:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara

11. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Sementara itu, terkait penjelasan yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' dalam beleid tersebut adalah masyarakat yang berprofesi sebagai penyelenggara kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

"Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM," tulis Penjelasan PP tersebut.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut tetap diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis PP tersebut.

Komentar

Berita Lainnya

Business 23/04/2024 10:32 WIB

Govt to Form Task Force to Tackle Online Gambling

President Joko “Jokowi” Widodo chaired a limited meeting which discussed efforts taken to eradicate online gambling in Indonesia, Thursday (04/18), at Merdeka Palace, Jakarta. Minister for Communication…

Economy 23/04/2024 10:27 WIB

President Jokowi Reaffirms Commitment to Farmers’ Welfare

President Joko “Jokowi” Widodo on Monday (04/22) inspected corn harvest in Boalemo regency, Gorontalo province. “Our corn import has decreased significantly from 3.5 million tonnes to 400,000-450,000…

Business 28/02/2024 13:01 WIB

Carsurin and NBRI Strengthen Strategic Alliance to Propel Indonesia’s EV Industry

PT Carsurin Tbk ("Carsurin") and the National Battery Research Institute ("NBRI") are pleased to announce the signing of a pivotal Strategic Alliance Agreement (SAA), marking a significant advancement…

National 21/02/2024 08:42 WIB

Gov’t to Continue Disbursing Rice Assistance

President Joko “Jokowi” Widodo has ensured that the Government will continue rolling out the rice assistance program for low-income families. The President made the statement when handing over rice…

Economy 21/02/2024 08:38 WIB

Bapanas Head Ensures Availability of Rice Stock Ahead of Ramadan

The National Food Agency (Bapanas) has ensured the availability of rice for the fasting month of Ramadan and Eid al-Fitr 1445 Hijri/2024 CE.